DPRD Kab.Buol Bahas Rancangan KUA-PPAS TA-2025

    DPRD Kab.Buol Bahas Rancangan KUA-PPAS TA-2025

    BUOL-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng)membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025, bertempat di ruang rapat utama Kantor sekretariat DPRD Kabupaten Buol, Senin (29/7/2024).

    Rapat Pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 ini di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buol Srikandi Batalipu, S.Sos, M.Ap, dan di hadiri oleh sejumlah perwakilan fraksi antara lain fraksi PPP di hadiri oleh Rais S.Awat dan Doddy Fitriadi, S.T, M.Sc,

    Gerindra oleh Yaser Butudoka, Fraksi Demokrat keadilan nurani rakyat oleh Karmin O.Y.Kaimo, S.Pd, dan Sekwan Buol Munawir A.Nouk, S.Stp.MM.

    Rapat tersebut di hadiri oleh Pj.Sekda Buol ir.Usman Hasan, M.Si, inspektur Inspektorat Wahida, S.E, Kaban PPKAD Syarif Pusadan, S.E, Kaban Bappeda-Litbang Wahyu Setyabudi, S.H., M.H, sejumlah Kabag dinas tekhnis pengelola keuangan daerah.

    Rapat di jam pertama membahas tentang kebijakan umum anggaran pemerintah daerah Kabupaten Buol terkait pengelolaan anggaran dan program di tahun 2025 nanti meliputi sejumlah point antara lain;Asumsi dasar kerangka pendapatan dan belanja daerah.

    Asumsi dasar yang di gunakan dalam APBD yang termuat dalam dokumen rancangan peraturan daerah, kebijakan pembangunan tahun sebelumnya yang akan di singkronisasikan sejalan dengan arah pembangunan daerah.

    Selain itu juga di bahas tentang sejumlah kebijakan daerah dalam menekan inflasi yang menjadi salah satu fenomena moneter di sebagian negara berkembang, pertumbuhan ekonomi, Indeks pembangunan manusia dan pembangunan ekonomi masyarakat di bawah garis kemiskinan akan menjadi target utama.

    Dalam rapat pembahasan KUA-PPAS tersebut di sebutkan bahwa latar belakang APBD Kabupaten Buol merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah untuk satu tahun anggaran.

    Kebijakan umum APBD untuk Tahun Anggaran 2025 harus terintegrasi dengan rencana kerja pemerintah daerah. Dokumen itu mencakup kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan asumsi makro ekonomi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

    Di dalam paparannya tersebut ada 6 Bab mencakup asumsi dasar APBD tahun anggaran 2025, meliputi asumsi indikator ketimpangan pendapatan, Mengukur Pertumbuhan ekonomi, menekan inflasi, indeks Pembangunan Manusia (IPM).

    Asumsi ini digunakan untuk merumuskan kebijakan dan proyeksi anggaran yang sesuai dengan tema RKP 2025, yaitu “Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.”

    Selain itu Kebijakan Pendapatan Daerah

    Proyeksi pendapatan daerah untuk Tahun Anggaran 2025 adalah 1 triliun 31 miliar 279 juta 70 ribu 249 rupiah, meningkat 8, 07?ri target Tahun 2024 sebesar 954 miliar 297 juta 32 ribu 379 rupiah. Proyeksi ini meliputi.

    Pendapatan Asli Daerah: Target sebesar 76 miliar 283 juta 419 ribu 579 rupiah.

    Pendapatan Transfer: Target sebesar 941 miliar 988 juta 650 ribu 670 rupiah.

    Bab 5: Kebijakan Belanja Daerah

    Belanja Operasi: Diproyeksikan sebesar 773 miliar 640 juta 713 ribu 806 rupiah pada Tahun 2025, meningkat dari 632 miliar 894 juta 373 ribu 881 rupiah pada Tahun 2023.

    Belanja Modal: Diproyeksikan sebesar 158 miliar 984 juta 216 ribu 922 rupiah pada Tahun 2025.

    Belanja Tidak Terduga: Diproyeksikan sebesar 2 miliar rupiah pada Tahun 2025.

    Belanja Transfer: Diproyeksikan sebesar 126 miliar 155 juta 669 ribu 623 rupiah pada Tahun 2025.

    Bab 6: Kebijakan Pembiayaan Daerah

    Kebijakan pembiayaan daerah meliputi:

    Penerimaan Pembiayaan: Termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Pengeluaran Pembiayaan: Menutupi defisit anggaran akibat belanja yang lebih besar dari pendapatan

    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Relawan Pasangan Bakal Calon Bupati dan...

    Artikel Berikutnya

    273 TPS Akan Tetapkan Oleh Komisi Pemilihan...

    Berita terkait