273 TPS Akan Tetapkan Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol

    273 TPS Akan Tetapkan Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol

    BUOL-Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) akan menetapkan 273 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Buol pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/ Wakil Bupati Tahun 2024.

    Demikian disampaikan sekretaris KPU Buol, Moh. Rusli D. Ali saat memberikan pemaparannya dalam rapat koordinasi (rakor) lintas sektor, bertempat di Gedung Serbaguna Satya Haprabu Polres Buol Rabu, 31 Juli 2024.

    “ saat ini KPU sedang melaksanakan tahapan pemutahiran data pemilih, dan untuk sementara ditetapkan sebanyak 273 TPS, namun setelah paska pemutahiran data pemilih, ada kemungkinan masih bisa bertambah, ” terang Rusli Ali, Rabu (31/7/2024).

    Lebih lanjut Ia menambahkan, bahwa oleh KPU penambahan TPS ini seperti di Rumah Sakit, Lapas dan beberapa tempat yang perlu didirikan TPS.

    “ hal ini juga berdasarkan kondisi wilayah atau jangkauan atau terkait jaringan, untuk 1-3 Agustus dilaksanakan pleno di tingkat PPS terkait pemutahiran data, dan di Pleno di tingkat KPU pada tanggal 7 Agustus, ” pungkasnya.***

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Pelayanan BPJS, UPT Rumah Sakit Mokoyurli...

    Artikel Berikutnya

    Pemdes Hulubalang dan Oyak Gelar Sosialisai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH

    Ikuti Kami