Video Bullying Terhadap Kaum Disabilitas Ketua TRC-PPAI Kabupaten Buol Angkat Bicara

    Video Bullying Terhadap Kaum Disabilitas Ketua TRC-PPAI Kabupaten Buol Angkat Bicara

    BUOL - Terkait Video Bullying yang Viral di media sosial tiktok yang sudah menjadi perbincangan publik secara Nasional, Ketua TRC-PPAI Kabupaten Buol  Sulawesi Tengah(Sulteng) Moh Samsul A Umar Angkat Bicara

    Samsul A Umar menilai peristiwa tersebut merupakan kejadian luar biasa karena menyerang secara Sikis sehingga pihaknya meminta kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas

    " Kami dari TRC PPAI KAB. BUOL - akan mengawal kasus ini sampai ke pertanggung jawaban Hukum." kata Samsul

    Menurut Samsul" Karena akibat konten tersebut sudah sangat meresahkan dan ini tidak bisa di biarkan".Ungkapnya

    Video yang berdurasi sekitar 1 menit 32 detik tersebut yang di unggah oleh salah satu akun tiktok milik @nissaaniraffy berisi pelecehan terhadap hak asasi penyandang kaum disabilitas terhadap anak-anak 

     Di beritakan sebelumnya, Video yang di unggah melalui Akun Tiktok @anissaniraffy berdurasi 1 menit 32 detik tersebut berisi Konten tindakan pelecehan ferbal terhadap anak berkebutuhan Khusus sehingga Viral di Media Sosial bahkan sudah di bagikan di beberapa Akun tiktok lainnya.

    Dari kejadian tersebut P3A dan KB menggelar Rapat bersama pihak Komunitas Anak Berkebutuhan Khusus Kabupaten Buol di aula kantor P3A dan KB Selasa(5/02/2024

    Hadir dalam rapat tersebut, Lurah leok 1, Seklur Kel. Buol, Kabid pemenuhan hak perempuan dan anak, Perwakilan Guru SLB, Perwakilan orang tua anak berkebutuhan khusus, Terlapor, Bidang perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak,

    Sudah sangat jelas Penghinaan fisik seseorang dilakukan melalui media elektornik atau media sosial, maka pelaku penghinaan bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000, - (satu miliar rupiah).

    Olehnya. para orang tua Anak yang Berkebutuhan Khusus di Kabupaten Buol akan melakukan pelaporan ke polres buol***

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Terkait Video Bullying Yang Viral di Medsos...

    Artikel Berikutnya

    Pelaku Cyberbullying Diancam Pidana 2 Tahun,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    PN Rembang Gelar Public Campaign Zona Integritas di Pantai Karang Jahe
    Hendri Kampai: Visi Indonesia Emas 2025, Harapan yang Tertunda oleh Realitas
    Diduga Seleksi P3K Syarat Kecurangan, Aliansi Honorer Bersatu Gelar Aksi
    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

    Ikuti Kami